1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
yang dimiliki perseorangan.
Pemilik
perusahaan berhak atas seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung
jawab tanpa batas termasuk segala kewajiban yang timbul
Kelebihan
:
Lebih sederhana,
mudah dibentuk dan dana relatif kecil
dibandingkan bentuk yang lain
Kelemahan
:
kewajiban
perusahaan menjadi kewajiban pemilik sepenuhnya, penambahan modal lebih sulit
dibandingkan perseroan, transfer (pemindahan) kepemilikan lebih sulit dari pada
perseroan.
2.
Perusahaan partnership (persekutuan)
Perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih.
Persekutuan bukan sebuah badan hukum dan merupakan kerja sama dua
orang atau lebih yang secara bersama-sama bertindak sebagai pemilik perusahaan
menjalankan usaha untuk mencari keuntungan
Ada 2 jenis yaitu :
1.
General partnership
Semua mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas terhadap utang
perusahaan
Hubungan kerjasama antara para sekutu diatur dalam sebuah
perjanjian baik secara lisan maupun tulisan
2.
Limited partnership
Satu atau lebih mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas
terhadap utang perusahaan
Memberikan kemungkinan
bagi setiap sekutunya memiliki kewajiban yang terbatas, hanya sebesar modal
yang ditanamkan dalam persekutuan
Terdapat beberapa
sekutu bertanggungjawab penuh atas para sekutu lainnya dan ada yang bertindak
sebagai pemberi modal
Kelebihan :
Lebih mudah umtuk menambah modal dari pada perusahaan
perseorangan, lebih sederhana bentuk organisasinya dari pada perusahaan
perseroan, dan pengelolaannya lebih mudah dari pada perusahaan perseroan
Kelemahan :
Semua mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas
3. Perseroan terbatas
(PT):
Suatu badan hukum terpisah dari para pemiliknya.
Badan
hukum yang didirikan berdasarkan penjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan oleh undang-udang serta peraturan pelaksanaannya
Karakteristik umum
adalah :
modal pemilik diwujudkan dalam bentuk saham.
Bentuk PT ;
PT Terbuka (tbk) : PT yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki
oleh masyarakat melalui pasar modal
PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan terbatas,
biasanya kalangan kerabat atau family
Kelebihan perusahaan PT :
1. kewajiban sebesar
investasi,
2. pemilik lebih mudah
ditransfer melalui penjualan dan pembelian saham,
3. umur PT tidak dibatasi
oleh pemilik
4. kemampuan menambah
modal lebih tinggi dibandingkan bentuk usaha yang lain.
Kelemahan perusahaan PT :
1. Laba perusahaan dapat dikenakan pajak
berganda (pajak penghasilan terhadap laba dan pajak penghasilan terhadap
dividen (sbg pajak perseorangan)
2. Pembentukan PTsulit dan membutuhkan
dana yang besar
3. Bentuk PT komplek sehingga
pengelolaannya lebih rumit dan kompleks
sumber : materi bahasan kelompok di kelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar