Minggu, 29 Desember 2013

Bentuk-bentuk perusahaan


1.      Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang dimiliki perseorangan.
Pemilik perusahaan berhak atas seluruh harta perusahaan dan secara pribadi bertanggung jawab tanpa batas termasuk segala kewajiban yang timbul

Kelebihan :
Lebih sederhana, mudah dibentuk dan dana relatif kecil  dibandingkan bentuk yang lain
Kelemahan :
kewajiban perusahaan menjadi kewajiban pemilik sepenuhnya, penambahan modal lebih sulit dibandingkan perseroan, transfer (pemindahan) kepemilikan lebih sulit dari pada perseroan.

2.      Perusahaan partnership (persekutuan)
Perusahaan yang dimiliki dua orang atau lebih.
Persekutuan bukan sebuah badan hukum dan merupakan kerja sama dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bertindak sebagai pemilik perusahaan menjalankan usaha untuk mencari keuntungan

Ada 2 jenis yaitu :
1.      General partnership
Semua mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas terhadap utang perusahaan
Hubungan kerjasama antara para sekutu diatur dalam sebuah perjanjian baik secara lisan maupun tulisan

2.      Limited partnership
Satu atau lebih mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas terhadap utang perusahaan
Memberikan kemungkinan bagi setiap sekutunya memiliki kewajiban yang terbatas, hanya sebesar modal yang ditanamkan dalam persekutuan
Terdapat beberapa sekutu bertanggungjawab penuh atas para sekutu lainnya dan ada yang bertindak sebagai pemberi modal

Kelebihan :
Lebih mudah umtuk menambah modal dari pada perusahaan perseorangan, lebih sederhana bentuk organisasinya dari pada perusahaan perseroan, dan pengelolaannya lebih mudah dari pada perusahaan perseroan
Kelemahan :
Semua mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas





3.    Perseroan terbatas (PT):
Suatu badan hukum terpisah dari para pemiliknya.
Badan hukum yang didirikan berdasarkan penjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-udang serta peraturan pelaksanaannya
Karakteristik umum adalah :
modal pemilik diwujudkan dalam bentuk saham.

Bentuk PT ;
PT Terbuka (tbk) : PT yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh masyarakat melalui pasar modal
PT Tertutup : PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan terbatas, biasanya kalangan kerabat atau family

Kelebihan perusahaan PT :
1. kewajiban sebesar investasi,
2. pemilik lebih mudah ditransfer melalui penjualan dan pembelian saham,
3. umur PT tidak dibatasi oleh pemilik
4. kemampuan menambah modal lebih tinggi dibandingkan bentuk usaha yang lain.
Kelemahan perusahaan PT :
1.    Laba perusahaan dapat dikenakan pajak berganda (pajak penghasilan terhadap laba dan pajak penghasilan terhadap dividen (sbg pajak perseorangan)
2.    Pembentukan PTsulit dan membutuhkan dana yang besar
3.    Bentuk PT komplek sehingga pengelolaannya lebih rumit dan kompleks
 sumber : materi bahasan kelompok di kelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar