1.
Pendahuluan
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Disini saya akan membahas koperasi yang telah saya kunjungi dan telah
saya wawancarai dengan beberapa pertanyaan. Koperasi tersebut adalah Koperasi
Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa yang terletak di dalam kantor Pusat
Pengembangangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa
tepatnya di Jalan Gardu, Serengseng
Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640. Koperasi tersebut bergerak dalam
koperasi simpan pinjam. Selain itu koperasi tersebut melakukan beberapa
kegiatan lain, seperti pengadaan barang-barang
sembako.
2.
Latar belakang berdiri
Latar belakang didirikannya Koperasi Insan Sejahtera adalah untuk mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi
bagi pelajar bangsa.
3.
Sejarah
Koperasi Insan Sejahtera didirikan pada
tanggal 12 April 2000 dan diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Pengusaha
Kecil, Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29
Mei 2000.
Pada awal berdirinya,
terdapat 5 pengurus koperasi yang ditunjuk oleh anggota dalam Rapat Pembentukan
Koperasi. Pendirinya sendiri terdiri atas 30 orang yang kesemuanya merupakan
pegawai Kantor Pusat Pengembangan Penataran Guru Bahasa. Sekarang Koperasi Insan Sejahtera telah memiliki banyak anggota yang direkrut dari
sekitar 220 karyawan di tempat tersebut.
4.
Visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik
dalam mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
Anggota
5.
Misi
Membentuk dan mencetak Insan yang mandiri dari usaha-usaha yang dapat
meningkatkan kesejahteraan Anggota.
6.
Konsep
Konsep koperasi yang
diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep koperasi negara
berkembang. Yaitu dengan adanya peranan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya walaupun ada peranan pemerintah
tetap Koperasi Insan Sejahtera merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
7.
Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama.
Adapun prinsip dari Koperasi
Insan Sejahtera yang mengacu pada prinsip koperasi di Indonesia, sesuai
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan telah diperbaharui
dengan UU No. 17 Tahun 2012 yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi Insan Sejahtera adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi Insan Sejahtera adalah
organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif
menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang
dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu
suara) dikelola secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan
membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b) Dibagikan kepada anggota. Caranya
seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) keanggotaan lainnya yang disepakati
dalam Rapat Anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
- Kemandirian
Koperasi Insan Sejahtera adalah organisasi otonom dan mandiri
yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus
berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b) Mempertahankan otonomi koperasi
- Pendidikan perkoperasian
Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya,
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya
orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
- Kerjasama antar koperasi
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal,
regional dan internasional, maka:
a) Gerakan Koperasi Insan Sejahtera
dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi
Insan Sejahtera.
8.
Tujuan
Koperasi Insan Sejahtera
bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada umumnya dan masyarakat luas
pada khususnya
9.
Fungsi
Untuk fungsi dari Koperasi Insan
Sejahtera pun masih mengacu kepada Undang-undang yang telah ditetapkan.
Yaitu menurut Undang-undang No. 17 Tahun
2012 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
10. Jenis
Menurut fungsinya Koperasi Insan Sejahtera termasuk dalam :
·
Koperasi jasa
Yaitu
koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Namun
Koperasi Insan Sejahtera hanya melakukan kegiatan simpan pinjam kepada
anggotanya.
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Yaitu
koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Disini
Koperasi Insan Sejahtera melakuakan kegiatan dalam pengadaan barang sembako.
Menurut tingkat dan
luas daerah kerja Koperasi Insan Sejahtera termasuk dalam :
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Menurut
status keanggotaan Koperasi Insan Sejahtera termasuk dalam
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir
atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
11. Anggota
pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
12.
Kegiatan
a. Mengadakan usaha barang-barang primer dan
sekunder untuk anggota dan masyarakat.
b. Mengadakan usaha jasa dibidang ; ATK,
fotocopy, percetakan, wartel, perbengkelan, distributor, suplaier, garmen dan
cleaning service.
c. Mengusahakan kerja sama antar Koperasi
Insan Sejahtera dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah
dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.
13. Kendala
Kesulitan dalam permodalan
Kesulitan dalam mencari barang-barang dengan harga murah
14. Solusi
Mekanisme
permodalan koperasi yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa
merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam UU
No.25/1992 pasal 41, yakni:
1) Modal
Sendiri, yang bersumber dari :
(a) Simpanan
pokok anggota
(b) Simpanan
wajib
(c) Dana
cadangan
(d) Donasi
atau hibah
2) Modal
pinjaman
(a) Anggota
(b) Bank
dan lembaga keuangan lainnya
(c) Sumber
lainnya yang sah
Walaupun telah jelas mekanisme permodalan dar Koperasi
Insan Sejahtera, namun koperasi tersebut masih tetap mengalami kendala dalam
pemodalan. Menurut sayasolusi dari kendala tersebut adalah perlu adanya bantuan
dan perhatian lebih dari pemerintah dengan pemberian insentif terhadap mitra
usaha yang akan membantu koperasi. Termasuk pada penjamina Kredit Usaha Rakyat
(KUR) sebagai akses pembiayaan dan upaya percepatan tumbuhnya sector rill
(UKMK).
Untuk kendala sulitnya pencarian barang yang murah, menurut saya solusinya
adalah koperasi harus membeli barang langsung pada distributor atau gen besar
dalam membeli barang-barang agar bias mendapatkan barang dengan harga yang
lebih murah. Lalu koperasi juga di harapkan bias membeli barang dengan jumlah
banyak agar bias mendapat potongan harga lebih. Namun tetap harus
diperhitungkan persediaan barang yang akan dibeli.
Referensi : Wikipedia, google.com