Kamis, 07 November 2013

Analisis Koperasi




1.      Pendahuluan
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Disini saya akan membahas koperasi yang telah saya kunjungi dan telah saya wawancarai dengan beberapa pertanyaan. Koperasi tersebut adalah Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa yang terletak di dalam kantor Pusat Pengembangangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa tepatnya di  Jalan Gardu, Serengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640. Koperasi tersebut bergerak dalam koperasi simpan pinjam. Selain itu koperasi tersebut melakukan beberapa kegiatan lain, seperti pengadaan barang-barang  sembako.
2.      Latar belakang berdiri
Latar belakang didirikannya Koperasi Insan Sejahtera adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
3.      Sejarah
Koperasi Insan Sejahtera didirikan pada tanggal 12 April 2000 dan diresmikan oleh Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil, Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor 38/BH/KDK.9.4/V/2000 tanggal 29 Mei 2000.
Pada awal berdirinya, terdapat 5 pengurus koperasi yang ditunjuk oleh anggota dalam Rapat Pembentukan Koperasi. Pendirinya sendiri terdiri atas 30 orang yang kesemuanya merupakan pegawai Kantor Pusat Pengembangan Penataran Guru Bahasa. Sekarang  Koperasi Insan Sejahtera telah  memiliki banyak anggota yang direkrut dari sekitar 220 karyawan di tempat tersebut.
4.      Visi
Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung Pemerintah Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota
5.      Misi
Membentuk dan mencetak Insan yang mandiri dari usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan Anggota.
6.      Konsep
Konsep koperasi yang diterapkan dalam Koperasi Insan Sejahtera, mengacu pada konsep koperasi negara berkembang. Yaitu dengan  adanya peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya walaupun ada peranan pemerintah tetap Koperasi Insan Sejahtera merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
7.      Prinsip
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Adapun prinsip dari Koperasi Insan  Sejahtera yang mengacu  pada prinsip koperasi di Indonesia, sesuai dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan telah diperbaharui dengan UU No. 17 Tahun 2012 yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Koperasi Insan Sejahtera adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi Insan Sejahtera adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
  • Kemandirian
Koperasi Insan  Sejahtera adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b) Mempertahankan otonomi koperasi
  • Pendidikan perkoperasian
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  • Kerjasama antar koperasi
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a) Gerakan Koperasi Insan Sejahtera dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi Insan Sejahtera.
8.      Tujuan
Koperasi Insan Sejahtera bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada umumnya dan masyarakat luas pada khususnya
9.      Fungsi
Untuk fungsi dari Koperasi Insan Sejahtera pun masih mengacu kepada Undang-undang yang telah ditetapkan. Yaitu  menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2012 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
10.  Jenis
Menurut fungsinya Koperasi Insan Sejahtera termasuk dalam :
·         Koperasi jasa
Yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Namun Koperasi Insan Sejahtera hanya melakukan kegiatan simpan pinjam kepada anggotanya.
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Yaitu  koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Disini Koperasi Insan Sejahtera melakuakan kegiatan dalam pengadaan barang sembako.
Menurut tingkat dan luas daerah kerja Koperasi Insan Sejahtera termasuk dalam :
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Menurut status keanggotaan Koperasi Insan Sejahtera termasuk dalam
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
11.  Anggota pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

12. Kegiatan
a. Mengadakan usaha barang-barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat.
b. Mengadakan usaha jasa dibidang ; ATK, fotocopy, percetakan, wartel, perbengkelan, distributor, suplaier, garmen dan cleaning service.
c. Mengusahakan kerja sama antar Koperasi Insan Sejahtera dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha/permodalan yang saling menguntungkan.

13.  Kendala
Kesulitan dalam  permodalan
Kesulitan dalam mencari barang-barang dengan harga murah

14.  Solusi
Mekanisme permodalan koperasi yang diterapkan oleh Koperasi Insan Sejahtera PPPPTK Bahasa merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam UU No.25/1992 pasal 41, yakni:
1)      Modal Sendiri, yang bersumber dari :
(a)    Simpanan pokok anggota
(b)   Simpanan wajib
(c)    Dana cadangan
(d)   Donasi atau hibah
2)      Modal pinjaman
(a)    Anggota
(b)   Bank dan lembaga keuangan lainnya
(c)    Sumber lainnya yang sah
Walaupun telah jelas mekanisme permodalan dar Koperasi Insan Sejahtera, namun koperasi tersebut masih tetap mengalami kendala dalam pemodalan. Menurut sayasolusi dari kendala tersebut adalah perlu adanya bantuan dan perhatian lebih dari pemerintah dengan pemberian insentif terhadap mitra usaha yang akan membantu koperasi. Termasuk pada penjamina Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai akses pembiayaan dan upaya percepatan tumbuhnya sector rill (UKMK).

Untuk kendala sulitnya pencarian barang yang murah, menurut saya solusinya adalah koperasi harus membeli barang langsung pada distributor atau gen besar dalam membeli barang-barang agar bias mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah. Lalu koperasi juga di harapkan bias membeli barang dengan jumlah banyak agar bias mendapat potongan harga lebih. Namun tetap harus diperhitungkan persediaan barang yang akan dibeli.

Referensi : Wikipedia, google.com