Etika dalam
audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang
informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi,
dengan tujuan untuk menentukan dan menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
a.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
b.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor
adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas
laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab
dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa
yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit.
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit
laporan keuangan.
d.
Pengendalian Intern.
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi
akuntan publik mencakup tiga aspek, yaitu :
a.
Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya
auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas yang tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
b.
Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance)
: Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit atau kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak
independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
c.
Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in
competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor atau dengan kata lain kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi
Akuntan Publik
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
a. Ketentuan isi pelaporan emitmen
atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
b. Ketentuan Bapepam tentang
penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
c. Ketentuan Bapepam tentang,
pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
d. Ketentuan tentang aktivitas
profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a.
Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b.
Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Contoh kasus
Salah
satu kasus yang berkaitan dengan profesi akuntansi yaitu kasus Mulyana W Kusuma
yang sempat menjadi perhatian publik pada tahun 2004 di awal bulan April.
Mulyana W Kusuma merupakan salah satu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
diduga melakukan penyuapan terhadap anggota auditor BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) yaitu Salman Khairiansyah yang saat itu akan melakukan audit keuangan
yang berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic pemilu tersebut
diantaranya kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta dan teknologi
informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan, ternyata laporan
tersebut akan diperiksa kembali dalam jangka waktu sebulan. Namun, setelah satu
bulan laporan keuangan tersebut ternyata belum selesai dan pada saat itu
terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Dalam penangkapan tersebut, tim
intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia
bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan
menggunakan alat perekam gambar pada duakali pertemuan mereka.
Tanggapan kasus
Tindakan
yang dilakukan oleh Mulyana dan Auditor BPK dalam kasus tersebut yaitu Salman
Khairiansyah merupakan tindakan yang salah, karena tidak seharusnya Mulyana
melakukan penyuapan terhadap anggota tim dana pemilu BPK sebesar 300 juta.
Sedangkan dalam sisi auditor merupakan tindakan yang salah karena tidak
bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan komunikasi kepada
pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja (KPK) dengan mendasarkan pada
imbalan sejumlah uang untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi dalam KPU
dan dengan menggunakan jebakan imbalan uang tersebut digunakan untuk
menjalankan profesinya. Auditor juga tidak memiliki integritas ketika didalam
dirinya sudah ada pemikiran pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi
kerja yang merupakan pihak KPU dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.
Sumber
nabilasishma.blogspot.com/2014/11/etika-dalam-auditing.html
http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html