Etika
Governance
Ethical Governance ( Etika
Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Etika pemerintahan tidak terlepas
dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar
yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan
yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara
Governance
system
Governance system artinya sistem
pemerintahan. Secara harfiah berarti sebagai bentuk hubungan antar lembaga
negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi: Presidensial, Parlementer,
Komunis, Demokrasi Liberal, Liberal dan Kapital.
Sistem pemerintahan bertujuan untuk
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinue dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia bisnis, perusahaan mencerminkan
kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Tindakan dan kata-kata manajemen puncak harus sejalan dengan
tujuan utama perusahaan, dengan memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan
budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka
perusahaan harus memiliki corporate governance, yaitu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke
arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk
mengimplementasikannya maka dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan
Komponen unsur- unsur
yang tidak dapat terpisahkan dari governance system yaitu :
1.
Commitment on Governance
Merupakan komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
2.
Governance Structure
Merupakan struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang
ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
3.
Governance Mechanism
Merupakan pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Budaya
etika
Untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan
sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta
memaksimalkan nilai pemegang saham, dieperlukan sutau kode etik bagi karyawan
& pimpinan perusahaan. Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya
etika di dalam perusahaan. Dan yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu
tersebut adalah manajemen puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan
bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan
dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis
yaitu :
1.
Menetapkan
credo perusahaan
Dengan cara membuat pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
2.
Menetapkan program
etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
3.
Menetapkan
kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang berbeda).
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest).
Adapun prinsip-prinsip
dan Manfaat dari GCG
1.
Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan
mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan
dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
2.
Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang
membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg
dapat merugikan piha lain.
3.
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
4.
Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
5.
Kewajaran
(fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan
yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi
pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Mengembangkan
struktur etika korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan, dilaksanakan pada saat membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan
dapat menjadi panduan atau “hati nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat
menciptakan suatu suasana kegiatan bisnis yang beretika, yang tidak hanya
mengejar keuntungan saja, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
perilaku korporasi (corporate code of conduct)
Code of Conduct (Pedoman Perilaku)
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan siistem nilai, etika bisnis,
etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-perturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya, serta
berinteraksi dengan stakeholders.Pelaksanaan Code of Conduct mencerminkan
perilaku pelaku bisnisnya, dalam hal pembentukan citra yang baik terkait erat
dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder.
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi
oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Dewan
Kehormatan terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, karyawan yang ditunjuk, dan
serikat pekerja. Mekanisme Dewan Kehormatan diatur dalam surat Keputusan
Direksi. Dan pedoman Code of Conduct ini menjadi kewajiban setiap individu
untuk menandatangani pernyataan kepatuhan dan integritas atas pedoman ini, saat
terjadinya hubungan perikatan kerja individu perusahaan serta saat terjadinya
revisi terhadap pedoman ini di masa yang akan datang
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
1. Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
- Code of
Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan,
Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara
Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
- An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of
the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit
serta Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi
1.
Pelaporan
Pelanggaran Code of Conduct
Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan
pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung
oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
2.
Sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan
oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan
setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Kasus
Kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
lama-lama gerah juga melihat semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang
melibatkan emiten pasar modal.
Nurhaida,
Ketua Bapepam-LK, mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan
untuk mengubah aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap emiten pasar modal.
Dalam beleid
tersebut, otoritas mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah
komite yang dibawahi oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas
memberikan pendapat ke dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang
disampaikan direksi kepada dewan komisaris.
Komite ini
juga berperan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan
komisaris. Sebagai contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap
aturan perundang-undangan.
Komite audit
juga melaporkan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan
komisaris. Intinya, komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata
kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Bapepam-LK
menilai, keberadaan komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin
kompleksnya dunia bisnis dan usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang
merupakan masukan dari Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama,
persyaratan anggota komite audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI
menuturkan, anggota komite audit ke depan harus merupakan anggota organisasi
profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan oleh anggota komite audit, organisasi
profesi yang bertanggung jawab,” ujar dia. Misalnya, akuntan
mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kedua,
adalah pembatasan jumlah anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima
orang saja. Ketiga, “Masa jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya
tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty Retno
Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi,
mengungkapkan, draft revisi ini kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Analisis
Kasus
kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar modal harus segera
diselesaikan dengan pembenahan tata kelola perusahaan yang baik sehingga
masalah tersebut dapat segera diatasi. Tindakan pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit saja tidak cukup. Sehingga Ikatan Komite Audit
Indoesia (IKAI) harus merevisi beberapa poin penting dalam pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Bapepam-LK jugadiharapkan harus
bisa menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik sehingga kasus
tersebut tidak akan terulang kembali dan kegiatan dalam pasar modal dapat
berjalan dengan baik sesuai harapan.
Sumber