Sabtu, 05 Juli 2014

Pihak yang sedang diawasi KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
1.    melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.    melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.    mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.    memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.    menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.    memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.    menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.    melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.    melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.    menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.    memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.    memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.    meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.    meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.    mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kasus
Enam pelaku usaha ban mobil diduga melakukan kartel penetapan harga
Enam pelaku usaha ban mobil nasional yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) diduga melakukan kartel penetapan harga untuk produk dan atau pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang (passenger car). Secara spesifik, atas ban Ring 13, Ring 14, Ring 15, dan Ring 16, dan telah dilakukan selama periode 2009-2012. Keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT. Bridgestone Tire Indonesia; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal, Tbk; PT. Goodyear Indonesia, Tbk; PT. Elang Perdana Tyre Industry; dan PT. Industri Karet Deli.
Dugaan tersebut dibacakan oleh Investigator KPPU pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Majelis KPPU yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2014 di Jakarta. Sidang pertama atas kasus tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) atas Perkara No. 08/KPPU-I/2014.
Dalam Sidang Majelis yang diketuai oleh Komisioner Kamser Lumbanradja tersebut, Investigator menyampaikan beberapa fakta yang ditemukan pada masa penyelidikan. Pada aspek penetapan harga, Investigator menemukan adanya rapat APBI yang memerintahkan seluruh anggotanya untuk bertukar informasi (menyampaikan laporan produksi, ekspor, penggunaan bahan baku, penjualan, dan sebagainya), serta terdapat paksaan untuk  menahan diri dan mengontrol produksi ban guna menjaga agar pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya. Tindakan menahan diri dipahami agar anggota APBI tidak melakukan praktek banting harga, karena jika pasar dibanjiri ban dengan harga murah, harga akan turun. Dan ketika harga turun, akan sulit bagi anggota APBI untuk mengakselerasi harga di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga, dan pasal 11 tentang kartel oleh pelaku usaha tersebut.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada 4 Juni 2014, untuk mendengarkan tanggapan para terlapor atas dugaan investigator KPPU tersebut. Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut, dapat menghubungi kontak yang disediakan.

Analisis
Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga yang menyatakan bahwa  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Dan Pasal 11 tentang kartel yaitu Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan uaha tidak sehat. 
Diduga telah terjadi suatu pelanggaran yang ditemukan oleh investigator dengan adanya suatu rapat APBI yang membahas mengenai strategi penetapan harga untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Hal tersebut tentu jelas melanggar hukum dan harus segera di tindak lanjuti untuk mendapat penanganan hukum yang lebih serius karena akan berdampak buruk bagi konsumen jika terlalu lama berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. 

Sumber
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/uu5-99.htm
http://www.kppu.go.id
Wikipedia