Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi
amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat.
Undang-undang
No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau
tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24;
3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya
penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal
25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana
diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan
Undang-undang ini;
7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha
tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha
dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus
dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan
oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai
hasil penelitiannya;
4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang
ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap
orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha,
saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f,
yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya
dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini;
9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau
alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di
pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang
diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kasus
Enam pelaku usaha ban mobil diduga melakukan kartel
penetapan harga
Enam pelaku usaha ban mobil nasional
yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) diduga melakukan
kartel penetapan harga untuk produk dan atau pemasaran ban kendaraan bermotor
roda empat kelas mobil penumpang (passenger car). Secara spesifik, atas ban
Ring 13, Ring 14, Ring 15, dan Ring 16, dan telah dilakukan selama periode
2009-2012. Keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT. Bridgestone Tire
Indonesia; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal, Tbk; PT. Goodyear
Indonesia, Tbk; PT. Elang Perdana Tyre Industry; dan PT. Industri Karet Deli.
Dugaan tersebut dibacakan oleh
Investigator KPPU pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Majelis KPPU yang
dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2014 di Jakarta. Sidang pertama atas kasus
tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) atas Perkara
No. 08/KPPU-I/2014.
Dalam Sidang Majelis yang diketuai
oleh Komisioner Kamser Lumbanradja tersebut, Investigator menyampaikan beberapa
fakta yang ditemukan pada masa penyelidikan. Pada aspek penetapan harga,
Investigator menemukan adanya rapat APBI yang memerintahkan seluruh anggotanya
untuk bertukar informasi (menyampaikan laporan produksi, ekspor, penggunaan
bahan baku, penjualan, dan sebagainya), serta terdapat paksaan untuk
menahan diri dan mengontrol produksi ban guna menjaga agar pasar tetap kondusif
sesuai dengan perkembangan permintaannya. Tindakan menahan diri dipahami agar
anggota APBI tidak melakukan praktek banting harga, karena jika pasar dibanjiri
ban dengan harga murah, harga akan turun. Dan ketika harga turun, akan sulit
bagi anggota APBI untuk mengakselerasi harga di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, Investigator
KPPU menduga telah terjadi pelanggaran pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga,
dan pasal 11 tentang kartel oleh pelaku usaha tersebut.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada
4 Juni 2014, untuk mendengarkan tanggapan para terlapor atas dugaan
investigator KPPU tersebut. Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih
lanjut atas perkembangan kasus tersebut, dapat menghubungi kontak yang
disediakan.
Diunggah
oleh: nanang, Kategori: Berita, Press Release, May 23,
2014
http://www.kppu.go.id/id/2014/05/enam-pelaku-usaha-ban-mobil-diduga-melakukan-kartel-penetapan-harga/
http://www.kppu.go.id/id/2014/05/enam-pelaku-usaha-ban-mobil-diduga-melakukan-kartel-penetapan-harga/
Analisis
Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga yang
menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada
pasar bersangkutan yang sama. Dan Pasal 11 tentang kartel yaitu Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan uaha tidak sehat.
Diduga telah terjadi suatu pelanggaran yang ditemukan oleh
investigator dengan adanya suatu rapat APBI yang membahas mengenai strategi
penetapan harga untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Hal tersebut tentu jelas
melanggar hukum dan harus segera di tindak lanjuti untuk mendapat penanganan hukum
yang lebih serius karena akan berdampak buruk bagi konsumen jika terlalu lama
berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Sumber
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/uu5-99.htm
http://www.kppu.go.id
Wikipedia