Pengertian Hukum
menurut beberapa
ahli hukum:
1. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
2. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
3. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
4. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
5.LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
6. SOETANDYO
WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
7. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
8. AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
9. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.
10. MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat
yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga
kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur
Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut
pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani,
Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum
memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum
ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya
hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam
keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative
(keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang
memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.
Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang
berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan
yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the
morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek
keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa
kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya
masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat
maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1. Sebagai
asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan
hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber
berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber
dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber
terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Suber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
1) UU
(statute)
2) Kebiasaan
(custom)
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
4) Trakta
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
UU adalah perturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara.
Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2
YAITU:
1. UU
(formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU
dibuat oleh president dan DPR.
2. UU
(Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat
langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan
sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada
saat di undangkan
b) Pada
tanggal tertentu
c) Ditentukan
berlaku surut
d) Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan
oleh UU itu sendiri
b) Di
cabut secara tegas
c) UU
lama bertentangan dengan UU baru
d) Timbulnya
hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi
Sebuah peraturan hukum biar berlaku terus harus
(extraordineri)
Di indonesia hanya ada 2 yaitu: 1. Pembrantasan
teroris. 2. Pelanggaran ham.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX
SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang
sama.
b) LEX
SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang
bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
c) LEX
POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU
terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
d) NULLUM
DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di
hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah
di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
2. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan
sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan
berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan
normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu
baik.
Kebiasaan/adat/custom
akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan.
Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada
kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum,
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan
itu harus sudah berlangsung lama.
2) Menimbulkan
keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada
akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.
Pasal 1339 “BW”
persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas
oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan
itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih
bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.
3. YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah
putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu
dalam perkara yang sama. Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2
putusan hakim yang lain (menurut utrecht, yaitu:)
a) Psikologis:
seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena
hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi
membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi:
mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada.
Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak
yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi
putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan
putusan sebelumnya.
c) Sudah
adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti
putusan hakim yang terdahulu.
4. TRAKTAT
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2
negara/lebih.
a) Negara:
bilateral.
b) Lebih
dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian
terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain
yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara
di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah
perjanjian yang kurang penting.
Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan
sebelum diratifikasi president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a) Masalah-masalah
politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan
sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah
yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan
perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada
parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.
Fase/tahap traktat.
a) Sluiting:
penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan,
melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
b) Persutujuan
masing-masing parlement yang bersangkutan.
c) Ratifikasi
(pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah
negara.
Di afkondiging
(pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah
ratifikasi.
5. DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber
hukum karena UU perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi
jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.
Berlaku: communis opinio
doctorum: pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
a) Commentaries
on the laws at england oleh sir william black stone.
b) Ajaran
imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias
politika
· Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
· QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
· KANT: TRIAS POLITIKA.
Pengertian kodifikasi
hukum
Kodifikasi hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
Unsur-unsur
kodifikasi hukum :
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan kodifikasi
hukum :
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
Ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula
maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku
kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini
dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini
mempunyai kebaikan ialah;
“ Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan
“.
2. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
Definisi Hukum Ekonomi
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata
Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos),
atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai
“aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu
ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari
Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang
berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan
ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang
menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang
mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu
kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain
dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi
ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai
contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu
mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku
untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi
akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum
ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum
ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga
hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan
usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi
Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat
diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan
merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu,
hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang
bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut
azas, sebagi berikut :
·
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
·
Azas manfaat.
·
Azas demokrasi pancasila.
·
Azas adil dan merata.
·
Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam
perikehidupan.
·
Azas hukum.
·
Azas kemandirian.
·
Azas Keuangan.
·
Azas ilmu pengetahuan.
·
Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan
dalam kemakmuranrakyat.
·
Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
·
Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat
dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan
hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang
secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum
ekonomi.
Sumber
: