Senin, 29 Desember 2014

SUANSA

         Saya adalah alumni dari SMA Negeri 1 Jakarta angkatan 66. Sebelum resmi menjadi siswa, sekolah tersebut memberikan beberapa kegiatan seperti ospek untuk tahap pengenalan bagi para siswa. Selama kegiatan berlangsung, sekolah mengadakan kegiatan demo untuk masing-masing ekskul. Banyak sekali ekskul yang bagus dan jauh diluar ekspektasi, karena kualitas ekskul tersebut jauh lebih baik jika dibandingkan ketika saya masih duduk di bangku SMP, namun dari sekian banyak eksul saya terpikat pada satu ekskul yaitu paduan suara. Yang pada saat itu saya ketahui bernama SUANSA yaitu suara anak satu. Inilah pertemuan dan kesan pertama yang sangat hebat. Saya sangat terpukau mendengarkan persembahan lagu dari paduan suara tersebut. Amat indah dan tenang untuk didengarkan.
Pada saat itu juga tanpa ragu saya memutuskan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota paduan suara tersebut. Selang beberapa hari, paduan suara tersebut mengadakan tes suara masing-masing calon anggota. Semua calon lolos dan mendapatkan pembagian suara masing-masing. Dan saya ditempatkan pada suara sopran 1. Begitu banyak siswa yang mendaftarkan diri dan sayapun mendapatkan banyak teman-teman baru.
Sebelum resmi menjadi anggota, maka akan diadakan acara pelantikan di puncak selama 3 hari 2 malam. Saya sangat senang mengikuti acara tersebut. Banyak sekali pengalaman yang didapat dan banyak pengalaman yang takan bisa terlupakan. Saya mendapatkan teman baru, kakak baru, keluarga baru dan ayah baru yaitu pelatih kami yang bernama Irwan Sunarto. Beliau adalah sosok yang hebat dan sangat memotivasi dengan segala pengorbanan dan semangatnya untuk terus mempertahankan SUANSA.
Setelah dilantik menjadi anggota, saya merupakan angkatan ke 13 dari SUANSA. Tiga tahun pun berlalu. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Dimana kami mengadakan acara pelantikan, latihan diakhir pekan, buka puasa bersama, nonton bersama, hypnosis dan pastinya kami tampil pada acara-acara sekolah, lomba, hingga kami bisa tampil dan diundang pada acara di Istana Negara, bernyanyi serta bertemu langsung dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Walaupun pada saat itu saya tidak ikut dalam anggota tim. Namun saya ikut merasa senang dan bangga SUANSA bisa mewakili sebagai anggota paduan suara disana.

Untuk saat ini saya sangat merindukan SUANSA. Saya merindukan akan hangatnya kekeluargaan yang terjalin diantara kita. Semoga nanti kita dapat berkumpul kembali dan bisa mencapai kesuksesan. Terimakasih ka Irwan, terimaksih SUANSA, terimakasih teman-teman.

Minggu, 28 Desember 2014

Makrab 3EB01

         Kami dari kelas 3EB01 merencanakn untuk mengadakan suatu acara bersama dan pergi ke suatu tempat. Setelah beberapa lama dan beberapa perundingan, kami pun memutuskan unutuk pergi ke puncak tanggal 08 Desember 2014 selama 3 hari 2 malam dengan menaiki bus. Tentu banyak sekali kendala saat awal-awal perencanaan, seperti tempat acara yang mengalami beberapa perubahan dan kami juga melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk survei lokasi, lalu perundingan konsumsi yang akan kita makan selama disana, setelah itu transportasi, dan tentunya yang terkhir adalah perundingan anggaran. Kami berusaha untuk meminimalisir dana sekecil mungkin namun dengan tujuan dan sasaran yang tepat.
            Hari yang kami tunggu pun hampir tiba, sebelum hari h kami diperintahkan untuk membawa beberapa peralatan dan bahan keperluan yang akan dibutuhkan dan dibawa kesana seperti beras, mie instan, lilin, senter, sarung dan alat-alat keperluan lainnya. Saya pun berkemas saat malam hari. Setelah persiapan selesai, saya beranjak tidur. Saya bangun sebelum matahari terbit yaitu pukul 4 subuh. Saya harus menaiki kereta pertama agar tidak telat. Karena jam 7 pagi semua sudah harus sampai di kampus e untuk berkumpul.
            Setelah semuanya datang, kami pun memulai perjalan dengan berdoa bersama terlebih dahulu agar acara kami dilancarkan. Kami bergegas menaiki bus dan pergi ke tempat tujuan. Sepanjangan perjalanan ada yang bermain gitar, bernyayi, tertawa, melawak seperti si Fikri, dan ada yang tertidur. Sesampainya disana kami diberi beberapa arahan dan setelah itu diberi kesempatan untuk istirahat sejenak.
            Kami melakukan serangkaian kegiatan, ada banyak permainan yang kami lakukan untuk saling memperat rasa kekeluargaan. Namun sebelumnya kami dibagi dalam beberapa tim.  Dan dalam setiap tim wajib memiliki yel-yel. Sebelum memulai permainan kami diharuskan menampilkan masing-masing jargon tim. Permainan yang kami lakukan ada ikat kaki satu tim dan berjalan melewati beberapa petak yang telah disiapkan panitia acara, lalu ada permainan tutup mata secara berurutan lima orang beruntun saling memegang pundak  dimana orang yang paling depan akan mencari barang yang diperintahkan dan yang belakang memberi arahan agar timnya bisa tetap berjalan walupun dengan mata tertutup. Setelah itu ada permainan Indonesia pintar seperti acara yang ada di televisi, kami menggantinya dengan 3EB01 pintar. Satu orang menebak jawaban dan yang satunya hanya menjawab iya, tidak atau bisa jadi. Ini dilakukan secara bergantian oleh anggota tim. Lalu ada kegiatan pengenalan diri untuk saling mengenal pribadi masing-masing. Setiap orang memperkenalkan diri dan semua memperhatikan setelah itu akan ada sesi tanya jawab mengenai apa yang telah disebutkan oleh masing-masing orang. Jika tidak bisa menjawab maka akan mendapatkan hukuman. Masing-masing orang pun menceritakan pengalaman yang lucu atau memalukan untuk saling berbagi dan membuat kita  saling tertawa.
            Saat malam sebelum pulang esok harinya. Kami melakukan acara bakar jagung dan sosis ala barbeque, membuat api unggun dan tukar kado. Menurut saya inilah acara intinya. Saya sangat merasakan rasa yang berbeda. Benar-benar terasa rasa kekeluargaan setelah kami melakukan serangkian kegiatan di hari-hari sebelumnya. Setiap orang memberikan kesan pesan dan diabadikan melalui video. Masih banyak sekali kata yang belum tertuang dalam cerita ini. Namun yang saya rasakan sangat senang dan terharu, 3EB01 merupakan keluarga kedua bagi saya setelah keluarga inti dirumah. Terimakasih untuk semua panitia atas terselenggaranya acara ini dan terimakasih untuk kita semua 3EB01.

            

Rabu, 29 Oktober 2014

Hobiku

Saya sangat menyukai kegiatan olahraga. Selain sekedar hobi namun kegiatan tersebut sangatlah bermanfaat bagi tubuh saya. Untuk olahraga yang biasa saya lakukan adalah lari pagi, senam dan bersepeda. Setiap hari minggu pagi, saya rutin melakukan aktifitas tersebut. Biasanya saya berangkat mulai jam 5 pagi hingga selesai. Dari rumah saya mengendarai motor bersama ibu saya. Sesampai nya di tempat tujuan saya langsung mengikuti kegiatan senam pagi bersama orang lainnya di kawasan Monas. Setelah senam selesai saya pun melanjutkan lari santai di putaran tugu Monas bersama ibu saya. Sebelum pulang ke rumah, saya bersama ibu menyempatkan diri bersantai di taman dan menikmati jajanan santap pagi di kawasan Monas. Saya sangat menyukai makanan disana. Biasanya saya membeli ketupat sayur dan pecel.
Selain di Monas saya pun sering mengunjungi Gelora Bung Karno. Saya merasa lebih nyaman di GBK, mungkin dikarenakan suasana yang berbeda dan lebih ramai dibandingkan di Monas. Kegiatan yang saya lakukan di GBK pun sama halnya seperti yang saya lakukan di Monas, saya hanya melakukan senam pagi dan setelah itu mengitari Istora Senayan sampai saya merasa cukup. Walaupun terlihat kegiatannya sama saja. Namun saya merasakan kesenangan tersendiri setelah selesai berolahraga. Badan terasa lebih fresh dan otak pun terasa lebih ringan, stress terasa berkurang.
Lalu saya pun pernah mengikuti beberapa acara olahraga yang sering diadakan di beberapa kawasan Jakarta. Seperti lari marathon, saya pernah mengikuti kegiatan tersebut. Saya tidak bermaksud untuk benar mengikuti lari marathon, saya hanya ingin melakukan kegiatan lari santai bersama teman lainnya. Saya mengitari sepanjang jalan kawasan di Jakarta. Lebih dari 1000 orang yang mengikuti acara tersebut. Sungguh sangat menyenangkan bagi saya.
Untuk kegiatan bersepeda tidak terlalu sering saya lakukan, saya bersepeda hanya jika diadakan beberapa acara seperti yang pernah saya ikuti adalah acara Funbike. Saya ikut menyusuri kawasan Jakarta bersama rombongan lainnya hingga sampai finish dan kembali ke tempat start. Hal yang menyenangkan dari kegiatan ini adalah ketika dilakukan pengundian doorprise. Semua berkumpul dan berharap mendapatkan hadiah. Pada saat itu saya mendapatkan satu buah setrika. Senang sekali rasanya merasa beruntung terpilih dari sekian banyak orang.
Dari seluruh kegiatan yang saya lakukan. Saya merasa puas. Menjadi kesenangan tersendiri buat saya melakukan hal tersebut. Sekiaan,, J


Cinta Monyet

Saya mulai merasakan suka pada lawan jenis sejak saya memasuki tingkat sekolah dasar. Biasanya orang-orang menyebutnya cinta monyet. Saya menyukai salah satu teman saya. Ia pintar, baik, dan manis. Itulah mungkin yang menjadi alasan saya menyukainya. Hingga saat ini sayapun masih begitu mengaguminya dan ingin rasanya memiliki dirinya. Namun hal tersebut nampak sudah tidak mungkin lagi. Karena saat saya duduk di kelas dua sma, saya pernah mengecewakannya. Kami sempat menjalin hubungan pacaran namun kandas hanya dalam waktu satu bulan. Karena posisi saya yang masih menjadi kekasih orang lain. Sampai saat ini pun saya masih menyesali akan hal tersebut. Namun hidup tetap berlanjut, untuk apa terus merenungi hal yang sama dan tak akan pernah berubah. 
Lalu selanjutnya saya menjalin kembali hubungan dengan kekasih saya yang telah 2 tahun berjalan. Namun beberapa bulan kemudian kandas pula ditengah jalan. Saya di selingkuhi oleh dirinya. Mungkin ini yang dinamakan karma. 3 tahun bersama dan harus berpisah ini bukan lah hal yang mudah.
Setelah itu saya menjalin hubungan yang baru dengan orang lain. Saya mencoba membuka hati kembali. Hingga akhirnya saya benar-benar menyayangi orang tersebut. Setelah lebih dari dua tahun saya menjalaninya. Mungkin ada rasa jenuh yang dirasakan. Untuk kesekian kali nya saya merasakan sakit hati kembali. Dia pun menyelingkuhi saya kembali. Jujur saya merasa trauma dalam hal percintaan.
Untuk saat ini saya cukup menutup hati dan tidak mudah mempercayai seorang laki-laki. Saya merasa lelah dengan semua ini. Namun dari semua ini banyak sekali hikmah dan pelajaran penting yang bisa saya ambil. Tidak bisa saya jabarkan, namun disini saya mengetahui apa realita kehidupan yang sebenarnya. Tidak seindah yang biasa kita lihat di dongeng percintaan. Namun sampai saat ini saya masih berkeyakinan Tuhan telah merencanakan dan menggariskan jalan hidup saya dengan sebaik mungkin. Saya yakin kelak akan menemukan cinta sejati yang telah ditakdirkan.

Masih banyak cerita detail yang tidak bisa saya uraikan disini. Untuk saat ini masih hanya sekedar memenuhi tugas perkuliahan. Mungkin lain wkatu akan saya sambung kembali.

Kecintaanku terhadap hewan

Kecintaan saya terhadap binatang terutama kucing berawal dari ayah saya yang sepulang dari pekerjaanya membawa seekor kucing. Ayah saya mengambil kucing tersebut di jalan lalu membawanya pulang ke rumah karena kasihan dengan kucing tersebut. Sebenarnya pada awalnya saya tidak menyukai binatang seperti contohnya kucing. Saya tidak menyukai bulu kucing dan kehidupan kucing yang sering terlihat jorok di jalan-jalan. Namun setelah saya memutuskan untuk merawat kucing tersebut, saya mulai mengerti, menyukai dan menyayangi kucing dan dengan sendirinya saya memiliki rasa empati jika melihat binatang lainnya. Kucing ini saya namakan Barkah. Dengan harapan bisa membawa berkah untuk keluarga saya. Setiap hari saya memberi nya makan dan sebelum berangkat kuliah di waktu subuh saya menyempatkan diri untuk pergi ke pasar membeli ikan untuk makanan kucing saya. Saat ini saya telah memiliki tiga ekor kucing saya berikan nama Barkah, Mochi dan yang terakhir Morthy.
Untuk saat ini jika saya melihat binatang di jalan saya merasa kasihan, ingin rasanya merawat dan memberinya makan namun hal tersebut tidaklah mungkin. Saya hanya membayangkan bagaimana jika itu adalah binatang peliharaan yang saya punya?. Bagaimana jika binatang itu kelaparan?. Dari mana binatang itu mendapatkan makanan?.
Saya sering tidak habis pikir dengan orang-orang yang tega menyakiti binatang. Saya tidak suka jika melihat di depan mata saya terjadi penyiksaan terhadap binatang. Seperti anak kecil yang mempermainkan binatang dan ada juga orang dewasa yang mengusir binatang dengan tinadakan keras. Terkadang binatang memang menyebalkan, namun jika dipikir kembali, binatang itu kan memang tidak diberikan akal pikiran. Jadi jangan lah sampai menyakiti binatang.
Ayolah kita sayangi binatang mulai sekarang, mereka juga makhluk hidup sama seperti kita. Apa salahnya jika kita saling menyayangi. Kalaupun tidak suka janganlah sampai menyakiti.
                                           

Sabtu, 05 Juli 2014

Pihak yang sedang diawasi KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:
Tugas
1.    melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.    melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.    mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.    memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.    menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.    memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
1.    menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2.    melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3.    melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4.    menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5.    memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6.    memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7.    meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8.    meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9.    mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Kasus
Enam pelaku usaha ban mobil diduga melakukan kartel penetapan harga
Enam pelaku usaha ban mobil nasional yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) diduga melakukan kartel penetapan harga untuk produk dan atau pemasaran ban kendaraan bermotor roda empat kelas mobil penumpang (passenger car). Secara spesifik, atas ban Ring 13, Ring 14, Ring 15, dan Ring 16, dan telah dilakukan selama periode 2009-2012. Keenam perusahaan tersebut terdiri dari PT. Bridgestone Tire Indonesia; PT. Sumi Rubber Indonesia; PT. Gajah Tunggal, Tbk; PT. Goodyear Indonesia, Tbk; PT. Elang Perdana Tyre Industry; dan PT. Industri Karet Deli.
Dugaan tersebut dibacakan oleh Investigator KPPU pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Majelis KPPU yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2014 di Jakarta. Sidang pertama atas kasus tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) atas Perkara No. 08/KPPU-I/2014.
Dalam Sidang Majelis yang diketuai oleh Komisioner Kamser Lumbanradja tersebut, Investigator menyampaikan beberapa fakta yang ditemukan pada masa penyelidikan. Pada aspek penetapan harga, Investigator menemukan adanya rapat APBI yang memerintahkan seluruh anggotanya untuk bertukar informasi (menyampaikan laporan produksi, ekspor, penggunaan bahan baku, penjualan, dan sebagainya), serta terdapat paksaan untuk  menahan diri dan mengontrol produksi ban guna menjaga agar pasar tetap kondusif sesuai dengan perkembangan permintaannya. Tindakan menahan diri dipahami agar anggota APBI tidak melakukan praktek banting harga, karena jika pasar dibanjiri ban dengan harga murah, harga akan turun. Dan ketika harga turun, akan sulit bagi anggota APBI untuk mengakselerasi harga di kemudian hari.
Atas temuan tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga, dan pasal 11 tentang kartel oleh pelaku usaha tersebut.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada 4 Juni 2014, untuk mendengarkan tanggapan para terlapor atas dugaan investigator KPPU tersebut. Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut, dapat menghubungi kontak yang disediakan.

Analisis
Sesuai dengan pasal 5 ayat 1 tentang penetapan harga yang menyatakan bahwa  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Dan Pasal 11 tentang kartel yaitu Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan uaha tidak sehat. 
Diduga telah terjadi suatu pelanggaran yang ditemukan oleh investigator dengan adanya suatu rapat APBI yang membahas mengenai strategi penetapan harga untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Hal tersebut tentu jelas melanggar hukum dan harus segera di tindak lanjuti untuk mendapat penanganan hukum yang lebih serius karena akan berdampak buruk bagi konsumen jika terlalu lama berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang jelas. 

Sumber
http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/peraturan/uu5-99.htm
http://www.kppu.go.id
Wikipedia

Minggu, 08 Juni 2014

Paten, Hak Cipta, Merek Dagang

Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1.   ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.   MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
3.   Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Kasus :
Minuman pereda panas dalam yang berkhasiat menyembuhkan gejalanya seperti sariawan, bibir pecah-pecah dan susah BAB ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Merek Cap Kaki Tiga pertama sekali didirikan di Malaysia pada tahun 1937.
Pabrik keduanya dibangun di Petaling Jaya tahun 1968. Dan kini sudah merambah ke lebih dari 20 negara, termasuk Australia, India dan Turki. Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd sebagai pemilik merek memberikan hak pakai dan produksi pertama kali di Indonesia kepada PT. Sinde Budi Sentosa. Lalu PT. Sinde Budi memberikan hak pendistribusianLarutan Penyegar Cap Kaki Tiga kepada PT. Duta Lestari (cikal bakal Kinocare). Kebetulan owner kedua perusahaan ini bersahabat baik. Kedua owner ini pun bersahabat juga dengan owner Wen Ken Drug.
Seiring berjalannya waktu rupanya tak selamanya hubungan keduanya berjalan mulus. PT. Sinde Budi Sentosa menarik hak pendistribusian dari PT. Duta Lestari. Menurut versi Sinde Budi penyebabnya adalah adanya tunggakan faktur yang tidak diselesaikan oleh pihak Duta Lestari. Sementara versi pihak Duta Lestari (sekarang Kinocare) mengatakan bahwa pihak Sinde Budi minta Bank Garansi padahal dulunya tidak ada perjanjian seperti itu. Daripada memberikan Bank Garansi lebih baik uangnya buat mengembangkan usaha, begitu kata owner Duta Lestari. Entah mana yang benar yang jelas kala itu distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga tidak lagi didistribusikan oleh Duta Lestari (cikal bakal Kinocare).
Setelah konflik dengan Duta Lestari beberapa lama kemudian hak produksi dan distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang dimiliki Wen Ken Drug pun dicabut dari PT. Sinde Budi Sentosa. Penyebabnya menurut kompas.com yang dikutip dari tabloid Kontan karena Sinde Budi melakukan wanprestasi dan kecurangan. Mulai 28 April 2011 secara resmi Wen Ken Drug mengalihkan kuasa produksi dan distribusi dari Sinde Budi Sentosa ke Kino. Karena memang Kino-lah yang sebelumnya mendistribusikan Cap Kaki Tiga, meskipun produksinya oleh Sinde Budi.
Kini brand Cap Kaki Tiga diproduksi dan didistribusikan oleh Kinocare dengan namaLarutan Cap Kaki Tiga tanpa penyegar. Sementara Sinde Budi memakai merekLarutan Penyegar Cap Badak.

Analisis :

Dari kasus diatas bisa kita lihat ada nya perseteruan perebutan merk dagang yang mungkin akan terjadi di masa mendatang tanpa kita duga. Maka dari itu perlu kita sadari betapa pentingnya Hak paten, hak cipta dan merk dagang bagi pelaku suatu usaha bisnis atau pun yang lainnya. Maka dari itu jika mencetuskan atau menemukan inovasi atau pun merk dagang harus segera mungkin di paten kan ke lembaga terkait. Sebenarnya mudah saja di putuskan siapa yang akan memenangkan sengketa merk tersebut. Bisa dilihat dari siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan merk dagang tersebut ke lembaga terkait dan juga dengan bukti-bukti kuat yang akan mendukung kasus tersebut.

Sumber :


Sabtu, 07 Juni 2014

UU Perlindungan Konsumen

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU ini menjelaskan tentang perlindungan konsumen, hak atas kenyamanan, keamanan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa, hak atas informasi benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa. 
Dalam UU ini terdapat kewajiban konsumen untuk mengikui petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan, hak dan kewajiban pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan terhadap UU ini, badan perlindungan konsumen nasional, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, serta badan penyelesaian sengketa konsumen.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen

·         Asas dan Tujuan
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses
negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hakhaknya
sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
·         Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
i. hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. hakhak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
·         Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundangundangan;
b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama
barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan
lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
Pasal 9
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolaholah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau
guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciriciri
kerja atau aksesori
tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan katakata
yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak
mengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan
penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pasal 11
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang
mengelabui/ menyesatkan konsumen dengan;
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolaholah
telah memenuhi standar mutu
tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolaholah
tidak mengandung cacat
tersembunyi;
c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk
menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan
maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan
maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang
dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku
usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah
yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang
dan/jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain
secara cumacuma
dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang dilarang melakukan dengan
cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis
terhadap konsumen.
Pasal 16
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang
dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
Pasal 17
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga
barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau
jasa;
d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan;
f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan
mengenai
periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar
ketentuan pada ayat (1).
·         Tanggung jawab pelaku usaha
Pasal 19          
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Pemberian gantirugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.
·         Penyelesaian sengketa
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar
pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undangundang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan
tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,
yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah
untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan
sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban
yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
huruf c,atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak
sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 47
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai
kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang
diderita oleh konsumen.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Pasal 48
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang
peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45.

·         Badan penyelesaian sengketa konsumen
Pasal 49
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II
untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen,
seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. berbadan sehat;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;
e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen;
f. berusia sekurangkurangnya
30 (tiga puluh) tahun.
 (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur
konsumen, dan unsur pelaku usaha.
(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikitdikitnya
3
(tiga) orang, dan sebanyakbanyaknya
5 (lima) orang.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 50
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota.
Pasal 51
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas kepala sekretariat dan
anggota sekretariat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota sekretariat badan
penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 52
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam
Undangundang
ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang
terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang
ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan
Undangundang
ini.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian
sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
Pasal 54
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian
sengketa konsumen membentuk majelis.
 (2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikitsedikitnya
3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.
(3) Putusan majelis final dan mengikat.
(4) Ketantuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat
keputusan menteri.
Pasal 55
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
Pasal 56
(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan
penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku
usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14
(empatbelas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa
konsumen.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dijalankan
oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa konsumen menyerahkan putusan
tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
perundangundangan
yang berlaku.
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal 57
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) dimintakan penetapan
eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.
Pasal 58
(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (duapuluh satu) hari sejak
diterimanya keberatan.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi.

·         Contoh kasus
Seorang warga Ciputat hendak pergi ke Surabaya dan rencananya menggunakan jasa penerbangan X dengan nomor penerbangan Y pada pukul 20.30 wib. Pada saat ceck-in tanggalkeberangkatan, ternyata pemberangkatan di-delay dan perkirakan akan terbang pukul 04.00 wibkeesokan harinya, dan ternyata kasus tersebut juga terjadi pada rute penerbangan yang lainnya.Diinformasikan bahwa alasan delay tersebut karena kerusakan pesawat, sementara pesawat bantuan belum bisa diterbangkan ke Surabaya karena alasan cuaca. Dan pada pukul 23.30 wib,diinformasikan bahwa penerbangan ke Surabaya dengan no penerbangan Y dibatalkan, alasan bandara Juanda disurabaya belum buka jam 5 pagi, ahirnya para penumpang dengan jasa penerbangan X dan no penerbangan Y akan diberangkatkan keesokan hari pada pukul 07.00dengan kapasitas penumpang 14/seat/ atau kursi, dan sisanya akan diberangkatkan pada sianghari. (Sindo, 17 September 2009)

Bentuk-bentuk dari pelanggaran hak konsumen pengguna jasa penerbangan adalah :
1.Pencatatan identitas
2.Penundaan penerbangandelay dengan alih / alasan faktor cuaca dan teknis operasional
3.Penundaan jadwal penerbangan delaytanpa pemberitahuan
4.Menjual tarif tiket dengan batas atas
5.Letak atau posisi kursi tidak sesuai dengan tiket
6.Kehilangan barang dibagasi ( Pasal 144 Undang –Undang nomor 1 tahun 2009 ).
7.Tiket hangus




Sumber:
Wikipedia

http://www.pipimm.or.id/view.php?view=1&id=1