Sebelum membahas lebih jauh, disini saya akan
menjelskan apa itu soko guru. Soko guru untuk ekonomi merupakan pilar atau
penyangga perekonomian. Disini saya akan membahas masihkah koperasi menjadi
sokoh guru perekonomian Indonesia. Jawabannya tentu bisa iya atau tidak. Namun sebelumnya
saya akan membahas awal mula perkoperasian berdiri tujuan serta peran koperasi.
Apakah sudah sesuai yang dicanangkan dengan yang sebenarnya berjalan saat ini?
Koperasi sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk
memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias
menganggur. Untuk di Indonesia sendiri koperasi
diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun
1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang
terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan
akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya
UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang
merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi
mengalami kemerosotan.
Namun, setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun
1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga
gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah
masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.
Koperasi menjamur kembali,
hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Adapun peran dari koperasi
yang sudah ditetapkan yaitu
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.
Di samping itu, koperasi
yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis
gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu,
diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin
tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi
dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan
keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya
digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung,
pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang
semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat
memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan
sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai.
Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri
Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.
Oleh karena itu, pemerintah
harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan
di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain.
Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga
ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam
meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu,
revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri
ini.
Dari penjabaran diatas menurut saya koperasi pada saat ini belum bisa
dikatakan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Dikarenakan keberadaannya
pun yang kini mulai meredup tanpa adanya tanda-tanda akan adanya kejayaan nya
kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar