Minggu, 08 Juni 2014

Paten, Hak Cipta, Merek Dagang

Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1.   ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.   MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
3.   Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Kasus :
Minuman pereda panas dalam yang berkhasiat menyembuhkan gejalanya seperti sariawan, bibir pecah-pecah dan susah BAB ini pertama kali masuk ke Indonesia di tahun 1978 dengan nama Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Merek Cap Kaki Tiga pertama sekali didirikan di Malaysia pada tahun 1937.
Pabrik keduanya dibangun di Petaling Jaya tahun 1968. Dan kini sudah merambah ke lebih dari 20 negara, termasuk Australia, India dan Turki. Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd sebagai pemilik merek memberikan hak pakai dan produksi pertama kali di Indonesia kepada PT. Sinde Budi Sentosa. Lalu PT. Sinde Budi memberikan hak pendistribusianLarutan Penyegar Cap Kaki Tiga kepada PT. Duta Lestari (cikal bakal Kinocare). Kebetulan owner kedua perusahaan ini bersahabat baik. Kedua owner ini pun bersahabat juga dengan owner Wen Ken Drug.
Seiring berjalannya waktu rupanya tak selamanya hubungan keduanya berjalan mulus. PT. Sinde Budi Sentosa menarik hak pendistribusian dari PT. Duta Lestari. Menurut versi Sinde Budi penyebabnya adalah adanya tunggakan faktur yang tidak diselesaikan oleh pihak Duta Lestari. Sementara versi pihak Duta Lestari (sekarang Kinocare) mengatakan bahwa pihak Sinde Budi minta Bank Garansi padahal dulunya tidak ada perjanjian seperti itu. Daripada memberikan Bank Garansi lebih baik uangnya buat mengembangkan usaha, begitu kata owner Duta Lestari. Entah mana yang benar yang jelas kala itu distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga tidak lagi didistribusikan oleh Duta Lestari (cikal bakal Kinocare).
Setelah konflik dengan Duta Lestari beberapa lama kemudian hak produksi dan distribusi Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang dimiliki Wen Ken Drug pun dicabut dari PT. Sinde Budi Sentosa. Penyebabnya menurut kompas.com yang dikutip dari tabloid Kontan karena Sinde Budi melakukan wanprestasi dan kecurangan. Mulai 28 April 2011 secara resmi Wen Ken Drug mengalihkan kuasa produksi dan distribusi dari Sinde Budi Sentosa ke Kino. Karena memang Kino-lah yang sebelumnya mendistribusikan Cap Kaki Tiga, meskipun produksinya oleh Sinde Budi.
Kini brand Cap Kaki Tiga diproduksi dan didistribusikan oleh Kinocare dengan namaLarutan Cap Kaki Tiga tanpa penyegar. Sementara Sinde Budi memakai merekLarutan Penyegar Cap Badak.

Analisis :

Dari kasus diatas bisa kita lihat ada nya perseteruan perebutan merk dagang yang mungkin akan terjadi di masa mendatang tanpa kita duga. Maka dari itu perlu kita sadari betapa pentingnya Hak paten, hak cipta dan merk dagang bagi pelaku suatu usaha bisnis atau pun yang lainnya. Maka dari itu jika mencetuskan atau menemukan inovasi atau pun merk dagang harus segera mungkin di paten kan ke lembaga terkait. Sebenarnya mudah saja di putuskan siapa yang akan memenangkan sengketa merk tersebut. Bisa dilihat dari siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan merk dagang tersebut ke lembaga terkait dan juga dengan bukti-bukti kuat yang akan mendukung kasus tersebut.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar